LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat)

06 Februari 2020
Administrator
Dibaca 236 Kali
LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat)

 

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Parit Baru

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah mitra strategis pemerintah desa yang berperan penting dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan. Di Desa Parit Baru, LPM berfungsi sebagai wadah untuk menampung aspirasi warga serta menggerakkan potensi lokal demi kemajuan desa.

Dasar Hukum

Keberadaan dan fungsi LPM diatur oleh beberapa regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengakui LPM sebagai lembaga kemasyarakatan yang membantu pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan.

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018: Menetapkan bahwa LPM adalah bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang memiliki tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, serta melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Tugas dan Fungsi LPM

LPM Desa Parit Baru memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

  • Tugas:

    • Menyusun rencana pembangunan desa yang partisipatif.

    • Menggerakkan swadaya dan gotong royong masyarakat.

    • Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan desa.

  • Fungsi:

    • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan.

    • Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat.

    • Meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

    • Menyusun, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif.

    • Menumbuhkembangkan dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat.

    • Menggali, mendayagunakan, dan mengembangkan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

Peran LPM di Desa Parit Baru

Sebagai mitra pemerintah desa, LPM Desa Parit Baru aktif dalam berbagai kegiatan, seperti:

  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.

  • Mengorganisir kegiatan gotong royong dan swadaya masyarakat.

  • Menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah desa dalam menyampaikan aspirasi dan kebutuhan warga.

  • Membantu pemerintah desa dalam mengidentifikasi dan mengembangkan potensi lokal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.