RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga)

06 Februari 2020
Administrator
Dibaca 239 Kali

Berikut adalah versi final artikel website resmi Desa Parit Baru tentang RT dan RW yang telah dilengkapi dengan dasar hukum:


RT dan RW Desa Parit Baru

Desa Parit Baru merupakan salah satu desa di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. Sebagai bagian dari struktur pemerintahan desa, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran administrasi, komunikasi, dan pelayanan kepada masyarakat.

Struktur RT dan RW di Desa Parit Baru

Berdasarkan data resmi dari Pemerintah Desa Parit Baru:

  • Jumlah RW: 14 Rukun Warga

  • Jumlah RT: 104 Rukun Warga

Setiap RW membawahi beberapa RT yang bertanggung jawab atas koordinasi langsung dengan warga di lingkungan terkecil. Struktur ini memungkinkan pemerintah desa menjangkau masyarakat secara lebih cepat dan efisien.

Peran dan Fungsi RT dan RW

RT dan RW di Desa Parit Baru memiliki peran strategis, antara lain:

  • Menyampaikan informasi dan kebijakan dari pemerintah desa kepada masyarakat.

  • Menjembatani komunikasi dua arah antara masyarakat dan aparatur desa.

  • Mengorganisir kegiatan sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan.

  • Membantu dalam pendataan kependudukan dan program pelayanan publik.

  • Menjaga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan lingkungan bersama warga.

Dasar Hukum RT dan RW

Keberadaan RT dan RW diatur secara resmi melalui berbagai regulasi yang memberikan legitimasi serta pedoman pelaksanaan tugasnya, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

    • Pasal 94: Menyebutkan bahwa desa dapat membentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), termasuk RT dan RW, untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan desa.

  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018

    • Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa

    • RT dan RW dikategorikan sebagai bagian dari LKD.

    • Berfungsi sebagai mitra pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat dan pelayanan publik.

  3. Peraturan Bupati Kubu Raya

    • Mengatur teknis pembentukan, pengangkatan, tugas, serta masa jabatan RT dan RW di wilayah Kabupaten Kubu Raya, termasuk Desa Parit Baru.