Karang Taruna

Karang Taruna Desa Parit Baru
Karang Taruna merupakan organisasi sosial kepemudaan yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa atau kelurahan. Di Desa Parit Baru, Karang Taruna hadir sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda dalam upaya mewujudkan kesejahteraan sosial serta pembangunan desa yang berkelanjutan.(Desa Padarek)
Dasar Hukum
Keberadaan Karang Taruna diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
-
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
Regulasi tersebut menegaskan bahwa Karang Taruna merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang berfungsi membantu pemerintah desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.
Visi dan Misi
Visi:
Menjadi organisasi kepemudaan yang unggul, inovatif, dan berpengaruh dalam mencetak generasi muda yang berkarakter, berdaya saing, serta berkontribusi aktif dalam pembangunan desa.
Misi:
-
Meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab sosial generasi muda dalam mencegah dan menanggulangi berbagai permasalahan sosial.
-
Mengembangkan kemampuan generasi muda melalui penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pemberdayaan sosial.
-
Mendorong partisipasi aktif pemuda dalam pembangunan desa melalui kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya.
-
Menumbuhkan semangat kewirausahaan dan kemandirian ekonomi di kalangan generasi muda.
-
Memelihara dan memperkuat nilai-nilai kebangsaan, persatuan, dan kesatuan dalam kehidupan bermasyarakat.
Tugas dan Fungsi
Tugas Pokok:
Karang Taruna bertugas membantu Kepala Desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda di wilayah desa.
Fungsi:
-
Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya di kalangan generasi muda.
-
Menyelenggarakan kegiatan rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial, dan pemberdayaan sosial bagi masyarakat.
-
Meningkatkan usaha ekonomi produktif yang berbasis pada potensi lokal dan kearifan budaya desa.
-
Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kesadaran serta tanggung jawab sosial generasi muda dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
-
Menumbuhkan dan mengembangkan semangat kebangsaan, persatuan, dan kesatuan dalam kehidupan bermasyarakat.
Peran Strategis Karang Taruna Desa Parit Baru
Karang Taruna Desa Parit Baru memiliki peran strategis dalam:
-
Pemberdayaan Pemuda: Sebagai wadah untuk menggali dan mengembangkan potensi generasi muda melalui berbagai kegiatan positif seperti pelatihan keterampilan, seminar, dan lokakarya.
-
Pembangunan Sosial dan Kemanusiaan: Aktif dalam kegiatan sosial seperti gotong royong, bantuan sosial, dan kegiatan kemanusiaan lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
-
Pengembangan Potensi Lokal: Terlibat dalam pelestarian budaya daerah, mengadakan festival budaya, serta mendukung pelaku usaha kecil dan menengah lokal.
-
Partisipasi dalam Pembangunan Desa: Menjadi suara pemuda dalam forum-forum musyawarah desa, mengusulkan program-program pembangunan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
-
Pembinaan Kepemimpinan dan Kepemudaan: Menciptakan platform bagi pemuda untuk belajar tentang kepemimpinan, bekerja dalam tim, dan mengembangkan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjadi agen perubahan di masyarakat.
Penutup
Karang Taruna Desa Parit Baru merupakan mitra strategis pemerintah desa dalam upaya mewujudkan masyarakat yang sejahtera, mandiri, dan berdaya saing. Melalui berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan, Karang Taruna berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam pembangunan desa dan pemberdayaan generasi muda.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin