BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Parit Baru
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang menjalankan fungsi legislatif di tingkat desa. Dalam sistem pemerintahan desa, BPD berperan penting sebagai mitra sekaligus pengawas kinerja Kepala Desa. Di Desa Parit Baru, keberadaan BPD menjadi elemen vital dalam mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan partisipatif.
Dasar Hukum
BPD memiliki legalitas dan kewenangan yang diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
-
Pasal 55 – 65: Mengatur pembentukan, keanggotaan, tugas, wewenang, hak, dan kewajiban BPD.
-
-
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP No. 47 Tahun 2015
-
Tentang pelaksanaan UU Desa, menjabarkan lebih rinci tentang mekanisme kerja BPD.
-
-
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
-
Tentang BPD, mengatur pedoman teknis tugas dan fungsi BPD di desa.
-
Tugas dan Fungsi BPD
Sebagai lembaga perwakilan masyarakat, BPD Desa Parit Baru memiliki sejumlah tugas dan fungsi penting, antara lain:
Tugas BPD:
-
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa.
-
Menyerap, menampung, menghimpun, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
-
Melakukan pengawasan terhadap kinerja dan kebijakan Kepala Desa.
Fungsi BPD:
-
Legislatif: Bersama Kepala Desa menyusun dan menetapkan peraturan desa.
-
Aspiratif: Menjadi saluran resmi aspirasi dan keluhan masyarakat desa.
-
Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan peraturan desa, APBDes, dan pembangunan desa.
-
Evaluasi: Melakukan penilaian terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Desa.
Keanggotaan dan Mekanisme Kerja
-
BPD terdiri dari wakil-wakil masyarakat desa yang dipilih secara musyawarah berdasarkan keterwakilan wilayah, profesi, dan keterlibatan dalam masyarakat.
-
Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
-
BPD memiliki pimpinan, terdiri dari ketua, wakil ketua, dan sekretaris, yang dipilih dari dan oleh anggota BPD itu sendiri.
Peran Strategis BPD Desa Parit Baru
Di Desa Parit Baru, BPD memiliki peran strategis dalam:
-
Menjaga keseimbangan dan transparansi antara pemerintah desa dan masyarakat.
-
Menjadi jembatan komunikasi yang efektif dalam penyusunan program dan kegiatan desa.
-
Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam musyawarah desa (musdes).
-
Menjamin pembangunan desa dilakukan secara demokratis, tepat sasaran, dan sesuai aspirasi warga.
Penutup
Dengan tugas yang sangat penting, BPD Desa Parit Baru merupakan lembaga yang tak terpisahkan dari tata kelola pemerintahan desa yang baik. Kolaborasi antara BPD, Pemerintah Desa, dan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam membangun Desa Parit Baru yang maju, transparan, dan berkeadilan sosial.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin